Rabu, 12 Agustus 2015

Pembagian bid'ah menjadi lima



PEMBAGIAN BID’AH MENJADI LIMA

          Secara umum bid’ah memang ada dua, yaitu bid’ah hasanah dan bid’ad sayyi’ah. Akan tetapi, kita semua tahu bahwa tidak semua yang baik itu wajib dan tidak semua yang buruk itu haram, ada yang bersifat sunah ada pula yang bersifat mubah dan makruh. Begitu pula dalam permasalahan bid’ah hasanah dan bid’ah sayyiah, ada beberapa ulama yang membaginya menjadi lima bagian, diantaranya adalah imam Nawawi, beliau berkata :

قَالَ الْعُلَمَاءُ اَلْبِدْعَةُ خَمْسَةُ أَقْسَامٍ : وَاجِبَةٌ وَمَنْدُوْبَةٌ وَمُحَرَّمَةٌ وَمَكْرُوْهَةٌ وَمُبَاحَةٌ
“Para ulama mengatakan bahwa bid’ah itu terbagi menjadi lima, yaitu wajib, mandub (sunah), haram, makruh dan mubah”.

  1. BID’AH WAJIB

            Bid’ah wajib, adalah bid’ah yang harus dilakukan demi menjaga terwujudnya kewajiban yang telah ditetapkan Allah, diantaranya adalah :

1.  Mengumpulkan dan membukukan ayat-ayat Al-Qur’an menjadi mushaf demi menjaga keaslian Al-Qur’an, karena banyak penghafal Al-Qur’an yang meninggal dunia, sebagaimana yang telah dilakukan oleh Khalifah Abu Bakar dan Umar ra.

2.  Memberi titik dan harokat (fathah, kasroh, dhommah dan lainnya pada huruf-huruf Al-Qur’an). Pada zaman Rasulullah saw. maupun Khulafaur Rasyidin ra. Al-Qur’an ditulis tanpa titik dan harokat. Pemberian titik dan harokat baru dilakukan pada masa tabi’in. Tujuannnya adalah untuk menghindari kesalahan baca yang dapat menimbulkan salah pengertian dan penafsiran.

3.  Membukukan hadits-hadits Nabi Muhammad saw sebagaimana yang telah dilakukan oleh imam Bukhari, Muslim dan ahli hadits lainnya.

4.  Membuat dan mengarang kitab-kitab tafsir demi untuk menjaga supaya orang nantinya jangan sampai salah penafsiran dan untuk memudahkan orang memahami Al-Qur’an.

5.  Membuat dan mengarang kitab-kitab fiqih sehingga hukum-hukum agama dapat diterapkan dengan mudah dan baik.

6.  Belajar ilmu nahwu, sharaf, bayan ma’ani supaya memahami Al-Qur’an lebih mudah.

B. BID’AH HARAM (DHALALAH)

            Bid’ah haram adalah semua bid’ah yang bertentangan dengan Al-Qur’an dan Hadits Nabi saw. diantaranya adalah :

a. Dalam I’tiqad (kepercayaan)

1.  Kepercayaan bahwa seorang Muslim yang berbeda aliran dengan nya sebagai najis. Padahal dalam Al-Qur’an orang kafirpun jasadnya tidak najis.
2.  Kepercayaan bahwa masih ada Nabi sesudah Nabi Muhammad saw.
3.  Kepercayaan bahwa dalil-dalil hukum agama hanya Al-Qur’an.
4.  Kepercayaan bahwa Tuhan tidak mempunyai sifat.
5.  Kepercayaan bahwa takdir tidak ada.
6.  Kepercayaan bahwa manusialah yang menentukan hasil kerjaannya.
7.  Kepercayaan bahwa kalam Tuhan adalah makhluk.
8.  Kepercayaan bahwa Tuhan tidak dapat dilihat dalam surga.
9.  Kepercayaan bahwa isra’ mi’raj Nabi Muhammad saw. hanya mimpi
10. Kepercayaan bahwa adzab dan nikmat kubur tidak ada.
11. Kepercayaan bahwa hisab, shirath, timbangan tidak ada di akhirat.
12. Kepercayaan bahwa syafa’at Nabi Muhammad saw. tidak ada.
13. Kepercayaan bahwa berdoa dengan tawashul itu syirik.
14. Kepercayaan bahwa Allah duduk di atas ‘Arsy seperti duduknya manusia di atas kursi.
15. Kepercayaan bahwa Allah turun pada malam hari seperti turunnya  manusia dari tangga.
16. Kepercayaan bahwa yang menentukan buruk dan baik adalah akal bukan syari’at.
17. Kepercayaan bahwa surga dan neraka tidak kekal.

b. Dalam syari’at dan ibadah

1.  Menambah atau mengurangi isi Al-Qur’an.
2.  Membuat mushaf Al-Qur,an dengan huruf Indonesia, cina, Inggris dan huruf lainnya selain huruf Arab.
3.  Membuat foto atau gambar-gambar Nabi.
4.  Menafsirkan ayat-ayat Al-Qur’an dengan pendapat saja.
5.  Sembahyang dalam hati saja.
6.  Sembahyang Jum’at sendirian saja di rumah atau di kamar tidak ke masjid
7.  Sembahyang tidak dengan bahasa Arab.
8.  Naik haji bukan ke Mekah, tetapi ke tempat tertentu.
9.  Puasa terus menerus tanpa putus.
10. Puasa pada dua hari raya, yatu idul fitri dan idul adha.
11. Mengumpulkan zakat untuk membangun jalan, pabrik dll.
12. Membuat masjid dari uang haram.
13. Memiliki istri lebih dari empat.

C. BID’AH SUNAH

            Bid’ah sunah adalah semua bid’ah yang sesuai dengan Al-Qur’an dan bersifat menghidupkan sunnah Nabi saw. diantaranya adalah :

1.  Menambah adzan pertama pada sembahyang Jum’at.
2. Sembahyang tarawih 20 rakaat sebulan penuh pada bulan Ramadhan.
3.  Belajar ilmu-ilmu agama dan ilmu lainnya yang bermanfa’at.
4.  Mendirikan pesantren dan sarana pendidikan Islam lainnya.
5.  Mengadakan peringatan maulid Nabi, isra’ mi’raj dan hari-hari besar lainnya dengan cara-cara yang tidak bertentangan dengan syari’at.
6.  Memukul bedug untuk memanggil sembahyang.
7. Khutbah Jum’at dengan bahasa Arab pada rukunnya saja dan setelah itu menggunakan bahasa Indonesia atau bahasa lainnya, sehingga makna khutbah dapat dipahami oleh pendengarnya.
8.  Membuat program Al-Qur’an dalam CD.
9.  Membentuk organisasi-organisasi keagamaan (Islam).
10. Mengadakan pengajian rutin di hari dan jam tertentu.
11.Berjabat tangan selepas shalat, baik lima waktu maupun khusus selepas Ashar dan Shubuh.

D. BID’AH MAKRUH

            Bid’ah makruh adalah semua bid’ah yang berhubungan dengan hukum makruh, diantaranya adalah :
1.  Membaca basmalah ketika akan merokok.
2.  Dzikir ketika mengantuk atau sedang bersetubuh dengan istri.

E. BID’AH MUBAH

            Bid’ah mubah adalah bid’ah yang tidak bertentangan dengan Al-Qur,an dan hadits, tidak pula dianjurkan oleh keduanya. Diantaranya adalah :
1.  Membuat makanan yang lezat-lezat.
2.  Memakai pakaian dan kendaraan  yang bagus-bagus.
3.  Membuat rumah tempat tinggal yang besar dan luas.
4. Naik haji dengan kapal terbang, kapal laut atau kendaraan bermotor.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar