PEMBAGIAN BID’AH MENJADI LIMA
Secara umum bid’ah
memang ada dua, yaitu bid’ah hasanah dan bid’ad sayyi’ah. Akan tetapi, kita
semua tahu bahwa tidak semua yang baik itu wajib dan tidak semua yang buruk itu
haram, ada yang bersifat sunah ada pula yang bersifat mubah dan makruh. Begitu
pula dalam permasalahan bid’ah hasanah dan bid’ah sayyiah, ada beberapa ulama yang membaginya menjadi lima bagian, diantaranya adalah imam Nawawi,
beliau berkata :
قَالَ الْعُلَمَاءُ اَلْبِدْعَةُ
خَمْسَةُ أَقْسَامٍ : وَاجِبَةٌ وَمَنْدُوْبَةٌ وَمُحَرَّمَةٌ وَمَكْرُوْهَةٌ
وَمُبَاحَةٌ
“Para ulama mengatakan bahwa bid’ah itu terbagi
menjadi lima, yaitu wajib, mandub (sunah), haram, makruh dan mubah”.
- BID’AH WAJIB
Bid’ah
wajib, adalah bid’ah yang harus dilakukan demi menjaga terwujudnya kewajiban
yang telah ditetapkan Allah, diantaranya adalah :
1.
Mengumpulkan dan membukukan ayat-ayat
Al-Qur’an menjadi mushaf demi menjaga
keaslian Al-Qur’an, karena banyak penghafal Al-Qur’an yang meninggal dunia, sebagaimana yang telah
dilakukan oleh Khalifah Abu Bakar dan Umar ra.
2.
Memberi titik dan harokat (fathah,
kasroh, dhommah dan lainnya pada huruf-huruf
Al-Qur’an). Pada zaman Rasulullah saw. maupun Khulafaur Rasyidin ra.
Al-Qur’an ditulis tanpa titik dan harokat. Pemberian titik dan harokat baru
dilakukan pada masa tabi’in. Tujuannnya adalah untuk menghindari kesalahan baca
yang dapat menimbulkan salah pengertian dan penafsiran.
3.
Membukukan hadits-hadits Nabi Muhammad saw sebagaimana yang telah
dilakukan oleh imam Bukhari, Muslim dan ahli hadits lainnya.
4.
Membuat dan mengarang kitab-kitab
tafsir demi untuk menjaga supaya orang
nantinya jangan sampai salah penafsiran dan untuk memudahkan orang
memahami Al-Qur’an.
5.
Membuat dan mengarang kitab-kitab fiqih sehingga hukum-hukum agama dapat
diterapkan dengan mudah dan baik.
6.
Belajar ilmu nahwu, sharaf, bayan ma’ani supaya memahami Al-Qur’an lebih
mudah.
B. BID’AH HARAM (DHALALAH)
Bid’ah
haram adalah semua bid’ah yang bertentangan dengan Al-Qur’an dan Hadits Nabi saw.
diantaranya adalah :
a. Dalam I’tiqad (kepercayaan)
1.
Kepercayaan bahwa seorang Muslim yang berbeda aliran dengan nya sebagai
najis. Padahal dalam Al-Qur’an orang kafirpun jasadnya tidak najis.
2.
Kepercayaan bahwa masih ada Nabi sesudah Nabi Muhammad saw.
3.
Kepercayaan bahwa dalil-dalil hukum agama hanya Al-Qur’an.
4.
Kepercayaan bahwa Tuhan tidak mempunyai sifat.
5. Kepercayaan
bahwa takdir tidak ada.
6. Kepercayaan
bahwa manusialah yang menentukan hasil kerjaannya.
7.
Kepercayaan bahwa kalam Tuhan adalah makhluk.
8.
Kepercayaan bahwa Tuhan tidak dapat dilihat dalam surga.
9.
Kepercayaan bahwa isra’ mi’raj Nabi Muhammad saw. hanya mimpi
10. Kepercayaan bahwa adzab dan nikmat
kubur tidak ada.
11. Kepercayaan bahwa hisab, shirath,
timbangan tidak ada di akhirat.
12. Kepercayaan bahwa syafa’at Nabi
Muhammad saw. tidak ada.
13. Kepercayaan bahwa berdoa dengan
tawashul itu syirik.
14. Kepercayaan bahwa Allah duduk di
atas ‘Arsy seperti duduknya manusia di atas kursi.
15. Kepercayaan bahwa Allah turun pada
malam hari seperti turunnya manusia dari
tangga.
16. Kepercayaan bahwa yang menentukan
buruk dan baik adalah akal bukan syari’at.
17. Kepercayaan bahwa surga dan neraka
tidak kekal.
b. Dalam syari’at dan ibadah
1.
Menambah atau mengurangi isi Al-Qur’an.
2.
Membuat mushaf Al-Qur,an dengan huruf
Indonesia,
cina, Inggris dan huruf lainnya selain huruf Arab.
3.
Membuat foto atau gambar-gambar Nabi.
4.
Menafsirkan ayat-ayat Al-Qur’an dengan pendapat saja.
5.
Sembahyang dalam hati saja.
6.
Sembahyang Jum’at sendirian saja di
rumah atau di kamar tidak ke masjid
7.
Sembahyang tidak dengan bahasa Arab.
8.
Naik haji bukan ke Mekah, tetapi ke tempat tertentu.
9.
Puasa terus menerus tanpa putus.
10. Puasa pada dua hari raya, yatu idul
fitri dan idul adha.
11. Mengumpulkan zakat untuk membangun
jalan, pabrik dll.
12. Membuat masjid dari uang haram.
13. Memiliki istri lebih dari empat.
C. BID’AH SUNAH
Bid’ah
sunah adalah semua bid’ah yang sesuai dengan Al-Qur’an dan bersifat menghidupkan
sunnah Nabi saw. diantaranya adalah :
1.
Menambah adzan pertama pada sembahyang Jum’at.
2. Sembahyang
tarawih 20 rakaat sebulan penuh pada bulan Ramadhan.
3.
Belajar ilmu-ilmu agama dan ilmu lainnya yang bermanfa’at.
4.
Mendirikan pesantren dan sarana pendidikan Islam lainnya.
5.
Mengadakan peringatan maulid Nabi, isra’ mi’raj dan hari-hari besar
lainnya dengan cara-cara yang tidak bertentangan dengan syari’at.
6.
Memukul bedug untuk memanggil sembahyang.
7. Khutbah
Jum’at dengan bahasa Arab pada rukunnya saja dan setelah itu menggunakan
bahasa Indonesia atau bahasa lainnya, sehingga makna khutbah dapat dipahami
oleh pendengarnya.
8.
Membuat program Al-Qur’an dalam CD.
9.
Membentuk organisasi-organisasi keagamaan (Islam).
10. Mengadakan pengajian rutin di hari
dan jam tertentu.
11.Berjabat
tangan selepas shalat, baik lima
waktu maupun khusus selepas Ashar dan Shubuh.
D. BID’AH MAKRUH
Bid’ah makruh adalah semua bid’ah yang berhubungan
dengan hukum makruh, diantaranya adalah :
1.
Membaca basmalah ketika akan merokok.
2.
Dzikir ketika mengantuk atau sedang bersetubuh dengan istri.
E. BID’AH MUBAH
Bid’ah
mubah adalah bid’ah yang tidak bertentangan dengan Al-Qur,an dan hadits, tidak pula dianjurkan oleh keduanya. Diantaranya
adalah :
1. Membuat
makanan yang lezat-lezat.
2.
Memakai pakaian dan kendaraan
yang bagus-bagus.
3.
Membuat rumah tempat tinggal yang besar dan luas.
4. Naik haji dengan kapal terbang,
kapal laut atau kendaraan bermotor.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar