Rabu, 12 Agustus 2015

Tahlilan adalah bid'ah menurut madzhab syafi'i



ORANG-ORANG YANG MEMBANTAH
DENGAN PENDAPAT ULAMA SYAFI’IYAH
Di bawah ini kami nukilkan bantahan mereka yang dengan seenaknya mengambil pendapat ulama Syafi’iyah, seakan-akan sebagian ulama Syafi’iyah mendukung perkataan mereka. Padahal mereka dalam menukil pendapat ulama tersebut tidak utuh (gunting tambah), Atau setidak-tidaknya mereka tidak menggabungkan dengan pendapat ulama itu di tempat lainnya. Dan di antara pendapat mereka adalah:
1.      Imam Nawawi dalam kitabnya, Syarah Muslim (Juz I h. 90) dan kitab Takmilah al-Majmu' (Juz X h. 426), membantah bahwa pahala baca'an dan shalat yang digantikan bagi si mayat tidak akan sampai kepada si mayit. Kalau tidak salah Imam Nawawi ini bermazhab Syafi'i.
2.      Dalam tafsir Ibn Katsir (Juz IV h. 259): Yaitu sebagaimana tidak dibebankan kepadanya dosa orang lain, maka demikian pula dia tidak memperoleh pahala kecuali dari apa yang diupayakan oleh dirinya sendiri. Dan dari ayat yang mulia ini (al-Najm: 39) Imam Syafi’i dan para pengikutnya menyimpulkan bahwa bacaan yang pahalanya dihadiahkan kepada mayat tidak dapat sampai karena bukan termasuk amal perbuatannya dan tidak pula dari hasil upayanya. Karena itulah Rasulullah Saw., tidak menganjurkan umatnya untuk melakukan hal ini, tidak memerintahkan mereka untuk mengerjakannya, tidak pula memberi petunjuk kepadanya, baik melalui nash maupun makna yang tersirat darinya. Hal ini tidak pernah pula dinukil dari seseorang dari pada sahabat yang melakukannya. Seandainya hal ini merupakan hal yang baik, tentu kita pun menggalakkannya dan berlomba melakukannya. Padalah amalan untuk mendekatkan diri kepada Allah ta’ala hanya terbatas yang ada nash-nashnya dalam syari’at dan tidak boleh menetapkannya dengan berbagai macam hukum analogi dan pendapat manapun.
3.      Al-Haitami dalam kitabnya, al-Fatawa al-Kubra al-Fiqhiyah ( Juz II, h. 9).
4.      Imam Muzani dalam Hamisy al-Umm, al-Syafi’i (Juz VII h. 269)
5.      Imam al-Khazin dalam tafsirnya al-Khazin, al-Jamal (Juz IV, h. 236), lebih jelas mengatakan: “Dan yang masyhur dalam madzhab Syafi'i bahwa bacaan al-Qur’an (yang pahalanya dikirimkan kepada mayit) adalah tidak dapat sampai kepada mayat yang dikirimi.
Jawaban
Ucapan Imam Nawawi dalam Syarh Nawawi ‘ala Shahih Muslim (Juz I h. 90), selengkapnya adalah:
مَنْ أَرَادَ بِرَّ وَالِدَيْهِ فَلْيَتَصَدَّقْ عَنْهُمَا فَإِنَّ الصَّدَقَةَ تَصِلُ إِلَى الْمَيِّتِ وَيَنْتَفِعُ بِهَا بِلَا خِلَافٍ بَيْنَ الْمُسْلِمِينَ وَهذَا هُوَ الصَّوَابُ وَأَمَّا مَا حَكَاهُ قَاضِي الْقُضَاةُ أَبُو الْحَسَنِ الْمَاوَرْدِيُّ الْبَصْرِسُّ الْفَقِيهُ الشَّافِعِيُّ فِي كِتَابِهِ الْحَاوِي عَنْ بَعْضِ أَصْحَابِ الْكَلَامِ مِنْ أَنَّ الْمَيِّتَ لَا يَلْحَقُهُ بَعْدَ مَوْتِهِ ثَوَابٌ فَهُوَ مَذْهَبٌ بَاطِلٌ قَطْعِيًا وَخَطَأٌ بَيِّنٌ مُخَالِفٌ لِنُصُوصِ اْلكِتَابِ وَالسُّنَّةِ وَإِجْمَاعِ الْأُمَّةِ فَلَا الْتِفَاتَ إِلَيْهِ وَلَا تَعْرِيجَ عَلَيْهِ وَأَمَّا الصَّلَاةُ وَالصَّوْمُ فَمَذْهَبُ الشَّافِعِيُّ وَجَمَاهِيرِ الْعُلَمَاءِ أَنَّهُ لَا يَصِلُ ثَوَابُهَا إِلَى الْمَيِّتِ إِلَّا إِذَا كَانَ الصَّوْمُ وَاجِبًا عَلَى الْمَيِّتِ فَقَضَاهُ عَنْهُ وَلِيُّهُ أَوْ مَنْ أَذِنَ لَهُ الْوَلِيُّ فَإِنَّ فِيهِ قَوْلَيْنِ لِلشَّافِعِيِّ أَشْهَرُهُمَا عَنْهُ أَنَّهُ لَا يَصِحُّ وَأَصَحُّهُمَا عِنْدَ مُحَقِّقِي مُتَأَخِّرِي أَصْحَابِهِ أَنَّهُ يَصِحُّ وَسَتَأْتِى الْمَسْأَلَةَ فِي كِتَابِ الصِّيَامِ إِنْ شَاءَ اللهُ تَعَالَى وَأَمَّا قِرَاءَةُ الْقُرْآنِ فَالْمَشْهُورُ مِنْ مَذْهَبِ الشَّافِعِيِّ أَنَّهُ لَا يَصِلُ ثَوَابُهَا إِلَى الْمَيِّتِ وَقَالَ بَعْضُ أَصْحَابِهِ يَصِلُ ثَوَابُهَا إِلَى الْمَيِّتِ وَذَهَبَ جَمَاعَاتٌ مِنَ الْعُلَمَاءِ إِلَى أَنَّهُ يَصِلُ إِلَى الْمَيِّتِ ثَوَابُ جَمِيعِ الْعِبَادَاتِ مِنَ الصَّلَاةِ وَالصَّوْمِ وَالْقِرَاءَةِ وَغَيْرِ ذلِكَ وَفِي صَحِيحِ الْبُخَارِيِّ فِي بَابِ مَنْ مَاتَ وَعَلَيْهِ نَذَرٌ أَنَّ ابْنَ عُمَرَ أَمَرَ مَنْ مَاتَتْ أُمُّهَا وَعَلَيْهَا صَلَاةٌ أَنْ تُصَلَّى عَنْهَا وَحَكَى صَاحِبُ الْحَاوِي عَنْ عَطَاءِ بْنِ أَبِي رَبَّاحَ وَإِسْحَاقَ بْنِ رَاهَوَيْهِ أَنَّهُمَا قَالَا بِجَوَازِ الصَّلَاةِ عَنِ الْمَيِّتِ وَقَالَ الشَّيْخُ أَبُو سَعْدٍ عَبْدُ اللهِ بْنُ مُحَمَّدِ بْنِ هِبَّةِ اللهِ بْنِ أَبِي عِصْرُونَ مِنْ أَصْحَابِنَا الْمُتَأَخِّرِينَ فِي كِتَابِهِ الانْتِصَارُ إِلَى اخْتِيَارِ هذَا وَقَالَ الْإِمَامُ أَبُو مُحَمَّدٍ الْبَغَوِيِّ مِنْ أَصْحَابِنَا فِي كِتَابِهِ التّهْذِيبُ لَا يَبْعُدُ أَنْ يُطْعَمَ عَنْ كُلِّ صَلَاةٍ مُدٌّ مِنْ طَعَامٍ وَكُلُّ هذِهِ إِذْنُهُ كَمَالٌ وَدَلِيلُهُمُ الْقِيَاسُ عَلَى الدُّعَاءِ وَالصَّدَقَةِ وَالْحَجِّ فَإِنَّهَا تَصِلُ بِالْإِجْمَاعِ وَدَلِيلُ الشَّافِعِيُ وَمُوَافِقِيهِ قَوْلُ اللهِ تَعَالَى وَأَنْ لَيْسَ لِلْإِنْسَانِ إِلَّا مَا سَعَى وَقَوْلُ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِذَا مَاتَ ابْنُ آدَمَ انْقَطَعَ عَمَلُهُ إِلَّا مِنْ ثَلَاثٍ صَدَقَةٌ جَارِيَةٌ أَوْ عِلْمٍ يُنْتَفَعُ بِهِ أَوْ وَلَدٍ صَالِحٍ يَدْعُو لَهُ
“Barang siapa yang ingin berbakti pada ayah ibunya maka ia boleh bersedekah atas nama mereka (kirim amal sedekah untuk mereka), dan sungguh pahala shadaqah itu sampai pada mayat dan akan membawa manfa’at atasnya tanpa ada ikhtilaf di antara muslimin, inilah pendapat terbaik, mengenai apa apa yang diceritakan pimpinan Qadhiy Abu al-Hasan al-Mawardi al-Bashri al-Faqih al-Syafi’i mengenai pendapat beberapa ahli bicara bahwa mayit setelah wafatnya tidak bisa menerima pahala, maka pemahaman ini batil secara jelas dan kesalahan yang diperbuat oleh mereka yang mengingkari nash- nash al-Qur’an dan al-Hadits, dan Ijma’ ummat ini, maka tak perlu ditolelir dan tak perlu diperdulikan.”
“Namun mengenai pengiriman pahala shalat dan puasa, maka madzhab Syafi’i dan sebagian ulama mengatakannya tidak sampai kecuali shalat dan puasa yang wajib bagi mayit, maka boleh diqadha’ oleh walinya atau orang lain yang diizinkan oleh walinya, maka dalam hal ini ada dua pendapat dalam madzhab Syafi’i, yang lebih masyhur hal ini tidak sah, namun pendapat kedua yang lebih shahih mengatakan hal itu sah, dan akan ku perjelas nanti di Bab Puasa, insyaallah Ta’ala.”
Mengenai pahala membaca al-Qur’an menurut pendapat yang masyhur dalam madzhab Syafi’i bahwa tak sampai pada mayit, namun ada pula pendapat dari kelompok Syafi’i yang mengatakannya sampai. Dan sekelompok besar ulama mengambil pendapat bahwa sampainya pahala semua macam ibadah, berupa shalat, puasa, bacaan al-Qur’an, dan ibadah yang lainnya, sebagaimana diriwayatkan dalam Shahih al-Bukhari pada “Bab Barang Siapa yang Wafat dan Atasnya Nadzar” bahwa Ibn Umar memerintahkan seorang wanita yang ibunya wafat yang masih punya hutang shalat agar wanita itu membayar (mengqadha’) shalatnya. Dan diceritakan oleh penulis kitab al-Hawi, bahwa ‘Atha bin Abu Rabbah dan Ishaq bin Rahawaih bahwa mereka berdua mengatakan bolehnya shalat dikirim untuk mayat.”
“Telah berkata Syaikh Abu Sa’ad Abdullah bin Muhammad bin Hibatullah bin Abu ‘Ishrun dari kalangan kita (madzhab Syafi’i) yang muta’akhir (di masa Imam Nawawi) dalam kitabnya: “Dukungan itu untuk memilih pendapat ini.” (sebagaimana pembahasan di atas). Imam Abu Muhammad al-Baghawi dari kalangan kita berkata kitabnya at-Tahdzib dalam: “Tidak jauh bagi mereka untuk memberi satu mudd untuk membayar satu shalat (shalat mayit yang tertinggal) dan ini semua izinnya karena untuk menyempurnakan (shalat yang tertinggal). Dan dalil mereka adalah Qiyas (perbandingan) terhadap dalil do’a, sedekah dan haji (sebagaimana riwayat hadist-hadits shahih) bahwa itu semua sampai dengan pendapat yang disepakati para ulama.
Dan dalil Imam Syafi’i adalah bahwa firman Allah. “Dan tiadalah bagi setiap manusia kecuali amal perbuatannya sendiri” dan sabda Nabi Saw.: “Apabila anak Adam mati, putuslah amal perbuatannya kecuali tiga perkara; shadaqah jariyah, ilmu yang dimanfa’atkan, dan anak yang shaleh yang mendo’akan dia.”
Maka jelaslah sudah bahwa Imam Nawawi menjelaskan dalam hal ini ada dua pendapat, dan yang lebih masyhur adalah yang mengatakan tak sampai, namun yang lebih shahih mengatakannya sampai, tentunya kita mesti memilih yang lebih shahih, bukan yang lebih masyhur, Imam Nawawi menjelaskan bahwa yang shahih adalah mengatakan sampai, walaupun yang masyhur mengatakan tak sampai, berarti yang masyhur itu dha’if, dan yang shahih adalah yang kuat.
Inilah liciknya mereka, bahwa mereka bersiasat dengan “gunting tambah”, mereka menggunting gunting ucapan para imam lalu ditampilkan dan difatwakan ke mana-mana, inilah bukti kelicikan mereka
Pernyataan dalam tafsit Ibn Katsir di atas memang benar, tapi lagi-lagi karena kelicikan mereka, pernyataan tersebut tidak dilanjutkan, atau dipotong sesuai dengan hawa nafsunya. Dan tulisan yang tertera dalam kitab Ibn Katsir (Tafsir al-Qur’an al-‘Adzim, Juz IV h. 259), selengkapnya adalah:
وَأَنْ لَيْسَ لِلْإِنْسَانِ إِلَّا مَا سَعَى أَيْ كَمَا لَا يُحْمَلُ عَلَيْهِ وِزْرُ غَيْرِهِ كَذلِكَ لَا يَحْصُلُ مِنَ الْأَجْرِ إِلَّا مَا كَسَبَ هُوَ لِنَفْسِهِ وَمِنْ هذِهِ الْآيَةِ الْكَرِيمَةِ اسْتَنْبَطَ الشَّافِعِيُّ رَحِمَهُ اللهُ وَمَنِ اتَّبَعَهُ أَنَّ الْقِرَاءَةَ لَا يَصِلُ إِهْدَاءُ ثَوَابِهَا إِلَى الْمَوْتَى لِأَنَّهُ لَيْسَ مِنْ عَمَلِهِمْ وَلَا كَسْبِهِمْ وَلِهذَا لَمْ يُنْدِبُ إِلَيْهِ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أُمَّتَهُ وَلَا حَثَّهُمْ عَلَيْهِ وَلَا أَرْشَدَهُمْ إِلَيْهِ بِنَصٍّ وَلَا إِيمَاءَةٍ وَلَمْ يُنْقَلْ ذلِكَ عَنْ أَحَدٍ مِنَ الصَّحَابَةِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ وَلَوْ كَانَ خَيْرًا لَسَبَقُوْنَا إِلَيْهِ وَبَابُ الْقُرُبَاتِ يَقْتَصِرُ فِيهِ عَلَى النُّصُوصِ وَلَا يُتَصَرَّفُ فِيهِ بِأَنْوَاعِ الْأَقْيِسَةِ وَالْآرَاءِ فَأَمَّا الدُّعَاءُ وَالصَّدَقَةِ فَذاكَ مُجْمَعٌ عَلَى وُصُولِهِمَا وَمَنْصُوصٌ مِنَ الشَّارِعِ عَلَيْهِمَا
Mereka memutusnya sampai disini, demikian kelicikan mereka, padahal kelanjutannya (yang dicetak bergaris bawahnya) adalah:
”Akan tetapi, berkenaan dengan do’a dan sedekah (yang pahalanya dihadiahkan buat mayit), maka hal ini telah disepakati oleh para ulama, bahwa pahalanya dapat sampai kepada mayit, dan juga dari nash-nash yang jelas dari syari’at yang menjelaskan keduanya.”
Nah telah jelas bahwa tahlilan itu adalah do’a, dan semua pengiriman amal itu dengan do’a : "wahai Allah, sampaikanlah apa yang kami baca, dari.... dst, hadiah yang sampai, dan rahmat yang turun, dan keberkahan yang sempurna, kehadirat....." bukankah ini do’a?, maka Imam Ibn Katsir telah menjelaskan mengenai do’a dan sedekah, maka tak ada yang memungkirinya.
Lalu berkata pula Imam Nawawi dalam Syarh Imam Nawawi ala shahih Muslim Juz 7 halaman 90:
أَنَّ الصَّدَقَةَ عَنِ الْمَيِّتِ تَنْفَعُ الْمَيِّتَ وَيَصِلُهُ ثَوَابُهَا وَهُوَ كَذلِكَ بِإِجْمَاعِ الْعُلَمَاءِ وَكَذَا أَجْمَعُوا عَلَى وُصُولِ الدُّعَاءِ وَقَضَاءِ الدَّيْنِ بِالنُّصُوصِ الْوَارِدَةِ فِي الْجَمِيعِ وَيَصِحُّ الْحَجُّ عَنِ الْمَيِّتِ إِذَا كَانَ حَجَّ الْإِسْلَامِ وَكَذَا إِذَا وَصَى بِحَجِّ التَّطَوُّعِ عَلَى الْأَصَحِّ عِنْدَنَا وَاخْتَلَفَ الْعُلَمَاءُ فِي الصَّوْمِ إِذَا مَاتَ وَعَلَيْهِ صَوْمٌ فَالرَّاجِحُ جَوَازُهُ عَنْهُ لِلْأَحَادِيثِ الصَّحِيحَةِ فِيهِ وَالْمَشْهُورُ فِي مَذْهَبِنَا أَنَّ قِرَاءَةَ الْقُرْآنِ لَا يَصِلُهُ ثَوَابُهَا وَقَالَ جَمَاعَةٌ مِنْ أَصْحَابِنَا يَصِلُهُ ثَوَابُهَا وَبِهِ قَالَ أَحْمَدُ بْنُ حَنْبَلَ
“Sungguh sedekah untuk dikirimkan pada mayat akan membawa manfaat bagi mayat dan akan disampaikan padanya pahalanya, demikian ini pula menurut Ijma (sepakat) para ulama, demikian pula mereka telah sepakat atas sampainya do’a-do’a, dan pembayaran hutang (untuk mayat) dengan nash-nash yang teriwayatkan masing masing, dan sah pula haji untuk mayat bila haji wajib, demikian pula bila ia berwasiat untuk dihajikan dengan haji yang sunnah, demikian pendapat yang lebih shahih dalam madzhab kita (Syafi’i), namun berbeda pendapat para ulama mengenai puasa, dan yang lebih benar adalah yang membolehkannya sebagaimana hadits-hadits shahih yang menjelaskannya, dan yang masyhur dikalangan madzhab kita bahwa bacaan Al-Qur’an tidak sampai pada mayat pahalanya, namun telah berpendapat sebagian dari ulama madzhab kita bahwa sampai pahalanya, dan Imam Ahmad bin Hanbal berpegang pada yang membolehkannya”.
Dan dijelaskan pula oleh Imam Ibn Qudamah al-Maqdisi al-Hanbali (seorang ulama bermadzhab Hanbali) dalam kitabnya al-Mughniy Juz II h. 423:
وَلَا بَأْسَ بِالْقِرَاءَةِ عِنْدَ الْقَبْرِ وَقَدْ رُوِيَ عَنْ أَحْمَدَ أَنَّهُ قَالَ إذَا دَخَلْتُمْ الْمَقَابِرَ اقْرَءُوا آيَةَ الْكُرْسِيِّ وَثَلَاثَ مَرَّاتٍ قُلْ هُوَ اللهُ أَحَدٌ ثُمَّ قُلْ اللَّهُمَّ إنَّ فَضْلَهُ لِأَهْلِ الْمَقَابِرِ وَقَالَ الْخَلَّالُ حَدَّثَنِي أَبُو عَلِيٍّ الْحَسَنُ بْنُ الْهَيْثَمِ الْبَزَّارُ شَيْخُنَا الثِّقَةُ الْمَأْمُونُ قَالَ رَأَيْت أَحْمَدَ بْنَ حَنْبَلٍ يُصَلِّي خَلْفَ ضَرِيرٍ يَقْرَأُ عَلَى الْقُبُورِ وَقَدْ وَرَدَ فِي الْأَثَرِ أَنَّهُ مَنْ دَخَلَ الْمَقَابِرَ فَقَرَأَ سُورَةَ يس خُفِّفَ عَنْهُمْ يَوْمَئِذٍ وَكَانَ لَهُ بِعَدَدِ مَنْ فِيهَا حَسَنَاتٌ وَوَرَدَ أَيْضًا أَنَّهُ مَنْ زَارَ قَبْرَ وَالِدَيْهِ فَقَرَأَ عِنْدَهُ أَوْ عِنْدَهُمَا يس غُفِرَ لَهُ وَأَيُّ قُرْبَةٍ فَعَلَهَا وَجَعَلَ ثَوَابَهَا لِلْمَيِّتِ الْمُسْلِمِ نَفَعَهُ ذَلِكَ إنْ شَاءَ اللهُ تَعَالَى
“Tidak ada larangannya membaca Al-Qur’an di sisi kuburan, dan telah diriwayatkan dari Ahmad bahwa beliau berkata : Apabila kalian mendatangi pekuburan maka bacalah ayat Kursi, dan tiga kali Qul huwallahu ahad, lalu katakanlah : Ya Allah, sungguh pahalanya untuk ahli kubur”.
Al-Khallal berkata : Telah menceritakan kepadaku Abu Ali Al-Hasan Al-Bazzar, guru kami yang tsiqah dan dipercaya, berkata : Aku melihat Ahmad bin Hambal menunaikan shalat bermakmum kepada seorang buta yang selalu membaca Al-Qur’an di kuburan. Dan telah datang sebuah hadits, bahwa barang siapa mendatangi kuburan lalu membaca surat Yasin di sisinya, maka Allah akan meringankan siksaan mereka, dan ia akan mendapatkan pahala sebanyak orang-orang yang ada di pekuburan itu. Dan telah datang pula hadits : Barang siapa mengunjungi kuburan kedua orang tuanya, lalu membaca Yasin di sisinya, maka Allah akan mengampuninya. Ibadah apapun yang dilakukannya, lalu pahalanya dihadiahkan kepada mayat seorang Muslim, maka insya Allah akan bermanfa’at baginya.
وَقَالَ فِي شَرْحِ الْكَنْزِ إِنَّ لِلْإِنْسَانِ أَنْ يَجْعَلَ ثَوَابَ عَمَلِهِ لِغَيْرِهِ صَلَاةً كَانَ أَوْ صَوْمًا أَوْ حَجًّا أَوْ صَدَقَةً أَوْ قِرَاءَةَ قُرْآنٍ أَوْ غَيْرَ ذلِكَ مِنْ جَمِيعِ أَنْوَاعِ الْبِرِّ يَصِلُ ذلِكَ إلَى الْمَيِّتِ وَيَنْفَعُهُ عِنْدَ أَهْلِ السُّنَّةِ انْتَهَى وَالْمَشْهُورُ مِنْ مَذْهَبِ الشَّافِعِيِّ وَجَمَاعَةٍ مِنْ أَصْحَابِهِ أَنَّهُ لَا يَصِلُ إلَى الْمَيِّتِ ثَوَابُ قِرَاءَةِ الْقُرْآنِ وَذَهَبَ أَحْمَدُ بْنُ حَنْبَلٍ وَجَمَاعَةٌ مِنْ الْعُلَمَاءِ وَجَمَاعَةٌ مِنْ أَصْحَابِ الشَّافِعِيِّ إلَى أَنَّهُ يَصِلُ كَذَا ذَكَرَهُ النَّوَوِيُّ فِي الْأَذْكَارِ وَفِي شَرْحِ الْمِنْهَاجِ لِابْنِ النَّحْوِيِّ لَا يَصِلُ إلَى الْمَيِّتِ عِنْدَنَا ثَوَابُ الْقِرَاءَةِ عَلَى الْمَشْهُورِ وَالْمُخْتَارُ الْوُصُولُ إذَا سَأَلَ اللهَ إيصَالَ ثَوَابِ قِرَاءَتِهِ وَيَنْبَغِي الْجَزْمُ بِهِ لِأَنَّهُ دُعَاءٌ فَإِذَا جَازَ الدُّعَاءُ لِلْمَيِّتِ بِمَا لَيْسَ لِلدَّاعِي فَلَأَنْ يَجُوزَ بِمَا هُوَ لَهُ أَوْلَى وَيَبْقَى الْأَمْرُ فِيهِ مَوْقُوفًا عَلَى اسْتِجَابَةِ الدُّعَاءِ هَذَا الْمَعْنَى لَا يَخْتَصُّ بِالْقِرَاءَةِ بَلْ يَجْرِي فِي سَائِرِ الْأَعْمَالِ وَالظَّاهِرُ أَنَّ الدُّعَاءَ مُتَّفَقٌ عَلَيْهِ أَنَّهُ يَنْفَعُ الْمَيِّتَ وَالْحَيَّ الْقَرِيبَ وَالْبَعِيدَ بِوَصِيَّةٍ وَغَيْرِهَا وَعَلَى ذلِكَ أَحَادِيثُ كَثِيرَةٌ
“Dan dikatakan dalam Syarh AL-Kanz sungguh boleh bagi seseorang untuk mengirim pahala amal kepada orang lain, shalat kah, atau puasa, atau haji, atau shadaqah, atau bacaan Al-Qur’an, dan seluruh amal ibadah lainnya, dan itu boleh untuk mayat dan itu sudah disepakati dalam Ahlussunnah waljama’ah. Namun hal yang terkenal bahwa Imam Syafi’i dan sebagian ulamanya mengatakan pahala pembacaan Al-Qur’an tidak sampai, namun Imam Ahmad bin Hanbal, dan kelompok besar dari para ulama, dan kelompok besar dari ulama Syafi’i mengatakannya pahalanya sampai, demikian dijelaskan oleh Imam Nawawi dalam kitabnya Al-Adzkar, dan dijelaskan dalam Syarh Al-Minhaj oleh Ibn Annahwiy : “tidak sampai pahala bacaan Al-Qur’an dalam pendapat kami yang masyhur, dan maka sebaiknya adalah pasti sampai bila berdo’a kepada Allah untuk memohon penyampaian pahalanya itu, dan selayaknya ia meyakini hal itu karena merupakan do’a, karena bila dibolehkan do’a untuk mayat, maka menyertakan semua amal itu dalam do’a untuk dikirmkan merupakan hal yang lebih baik, dan ini boleh untuk seluruh amal, dan bahwa do’a itu sudah Muttafaq alaih (tak ada ikhtilaf) bahwa do’a itu sampai dan bermanfaat pada mayat bahkan pada yang hidup, keluarga dekat atau yang jauh, dengan wasiat atau tanpa wasiat, dan dalil ini dengan hadits yang sangat banyak” (Naylul Awthar Juz 4 halaman 142). (Al-Majmu’ Syarah Muhadzab lil Imam Nawawi juz 15 halaman 522)
Lebih lengkapnya pernyataan Imam Nawawi di kitab Al-Adzkar (dalam bab, manfa’at do’a bagi orang yang meninggal) mengatakan : Para ulama berselisih tentang masalah sampainya pahala bacaan Al-Qur’an kepada orang yang sudah meninggal. Pendapat yang masyhur dikalangan madzhab Syafi’i dan segolongan ulama lainnya bahwa pahalanya tidak sampai. Ahmad bin Hambal dan segolongan ulama lainnya serta segolongan dari ulama ashab Syafi’i berpendapat pahala itu sampai kepada mayat. Oleh karena itu, sebaiknya seorang yang membaca Al-Qur’an yang hendak menyampaikan pahalanya kepada orang yang sudah meninggal apabila sudah selesai, hendaklah membaca:
اَللّٰهُمَّ أَوْصِلْ ثَوَابَ مَا قَرَأْ تُهُ اِلىَ فُلاَنٍ
“Ya Allah, sampaikanlah pahala apa yang telah aku baca ini ke pada si Fulan”.
Masih dalam kitab Al-Azdkar pada bab ‘bacaan sesudah menguburkan mayat’ Imam Syafi’i dan para sahabatnya mengatakan : “Sunah bagi mereka yang hadir ketika itu membaca sebagian dari Al-Qur’an. Mereka mengatakan lagi, sekiranya seluruh Al-Qur’an ketika itu dikhatamkan tentu amat baik”.
Diriwayatkan di dalam Sunan Abu Daud dan Baihaqi dengan sanad yang hasan, bahwa Ibnu Umar ra. Menyenangi bacaan Al-Qur’an awal surat Al-Baqarah dan akhirnya ketika selesai mayat dikuburkan di atas kuburnya.
Dalam menanggapai qaul masyhur tersebut pengarang kitab Fathul Wahhab yakni Syaikh Zakaria Al-Anshari mengatakan dalam kitabnya juz 2 : “Apa yang dikatakan sebagai qaul yang masyhur dalam madzab Syafi’i itu dalam pengertian : “Jika Al-Qur’an itu tidak dibaca dihadapan mayat dan tidak pula meniatkan pahala bacaan untuknya”.
Dan mengenai syarat-syarat sampainya pahala bacaan itu Syaikh Sulaiman Al-Jamal mengatakan dalam kitabnya Hasiyatul Jamal juz 4: “Berkata syaikh Muhammad Ramli : Sampai pahala bacaan jika terdapat salah satu dari tiga perkara yaitu : 1. Pembacaan dilakukan disamping kuburnya, 2. Berdo’a untuk mayat sesudah bacaan Al-Qur’an yakni memohonkan agar pahalanya disampaikan kepadanya, 3. Meniatkan sampainya pahala bacaan itu kepadanya”.
Hal senada juga diungkapkan oleh Syaikh Ahmad bin Qasim Al-Ubadi dalam Hasyiah Tuhfatul Muhtaj juz 7 : “Kesimpulan bahwa jika seseorang meniatkan pahala bacaan kepada mayat atau dia mendo’akan sampainya pahala bacaan itu kepada mayat sesudah membaca Al-Qur’an atau dia membaca disamping kuburnya, maka sampailah pahala bagi mayat itu dan hasil pula pahala bagi orang yang membacanya”.
Maka jelaslah sudah bahwa Imam Syafi’i dan seluruh Imam Ahlussunnah waljama’ah tak ada yg mengingkarinya dan tak ada pula yg mengatakannya tak sampai.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar