Rabu, 12 Agustus 2015

Hukum orang yang mengaku menjadi nabi



HUKUM BAGI ORANG YANG MENGAKU MENJADI NABI DAN MEMPERCAYAI ORANG YANG MENGAKU NABI SESUDAH NABI MUHAMMAD SAW.

            Orang yang mempercayai orang yang mengaku menjadi nabi, atau orang yang mempunyai pandangan bahwa masih ada nabi sesudah Nabi Muhammad saw. Hukumnya bukan hanya dosa besar, tetapi orang tersebut dipandang murtad, kufur, keluar dari agama Islam.


            Jawaban ini berdasarkan fatwa para ulama kenamaan berikut ini :


1.  Syeikh Abdullah Ba’alawi, dalam kitabnya Sullamut Taufiq, berkata


يَجِبُ عَلىَ كُلِّ مُسْلِمٍ حِفْظُ اِسْلاَمِهِ وَصَوْنـُهُ عَمَّا يُفْسِدُهُ وَيُبْطِلُهُ وَيَقْطَعُهُ وَهُوَالرِّدَّةُ،وِاْلعِيَاذُ بِاللهِ تَعَالَى.وَقَدْ كَثُرَ فِى هَذَا الزَّمَانِ التَّسَاهُلُ فىِ اْلكَلاَمِ حَتَّى اَنَّهُ يَخْرُجُ مِنْ بَعْضِهِمْ اَلْفَاظٌ تُخْرِجُهُمْ عَنِ اْلاسْلاَِم وَلاَ يَرَوْنَ ذَلِكَ ذَنْبًا فَضْلا عَنْ كَوْنِهِ كُفْرًا. وَالرِّدَّةُ ثَلاثَةُ اَقْسَامٍ: اِعْتِقَادَاتٌ وَاَفْعَالٌ وَاَقْوَالٌ، وَكُلُّ قِسْمٍ يَتَشَعَّبُ شُعَبًا كَثِيْرَةً. فَمِنَ اْلأَوَّلُ الشَّكُّ فِى اللهِ . . . اَوْجَوَّزَ نُبُوَّةَ اَحَدٍ بَعْدَ نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ. سُـلَّمُ التَّـوْفِـيْـقِ
“ Wajib atas setiap muslim memelihara keislaman dan menjaganya dari hal-hal yang merusak, membatalkan dan memutuskannya, yaitu murtad. Sungguh banyak pada zaman sekarang ini orang yang menganggap remeh dalam berbicara, sehingga ada diantara pembicaraan mereka itu yang dapat mengeluarkannya dari agama Islam (menjadi murtad), mereka tidak memandang yang demikian sebagai dosa, apalagi mengakibatkan kufur. Murtad terbagi atas tiga bagian : Murtad I’tiqodat (berkaitan dengan iktikad), murtad af’al (berkaitan dengan perbuatan) dan murtad aqwal (berkaitan dengan perkataan). Setiap bagiannya mempunyai cabang yang jumlahnya banyak, di antaranya yang termasuk bagian pertama (murtad karena iktikad yang salah)  ialah syak atau ragu mengenai Dzat Allah ….. atau memperbolehkan adanya pangkat kenabian bagi seseorang sesudah Nabi Muhammad saw. ( Kitab Sullamut Taufiq).

2.  Syeikh  Nawawi dalam  kitabnya Mirqatu Shu’udit Tashdiq, ketika mengomentari fatwa Syaikh Abdullah Ba’alawi tersebut di atas berkata :

(فَمِنَ اْلأَوَّلِ) وَهُوالرِّدَّةُ بِاْلاعْتِقَادَاتِ (اَلشَّكُّ فِى اللهِ) اَىْ وُجُوْدِهِ اَوْ مُخَالَفَتِهِ لِلْحَوَادِثِ .... (اَوْجَوَّزَ نُبُوَّةَ اَحَدٍ) اَىْ اِعْتِقَدَ جَوَازَ وَقُوْعِ النُّبُوَّةَ ِلاَحَدٍ (بَعْدَ نَبِيّنَِا مُحَمَّدٍ صَلَّى الله ُعَلَيْهِ وَسَلَّمَ) اَوِادَّعَى اَنَّهُ يُوْحَى اِلَيْهِ وَاِنْ لَمْ يَدَّعِ النُّبُوَّةَ اَوِادَّعَى اَنَّهُ يَدْخُلُ الْجَنَّةَ وَيَأْكُلُ مِنْ ثِمَارِهَا وَاَنَّهُ يُعَانِقُ الْحُوْرَ الْعَيْنَ فَهَذَا كُفْرٌ بِاْلاِجْمَاعِ. مِرْقَاةُ صُعُـوْدِ التَّصْدِيْـقِ
“Termasuk ke dalam bagian pertama, yaitu murtad karena hal yang berkaitan dengan iktikad ialah syak atau ragu mengenai Dzat-Nya dari segala yang baru …. atau memperbalehkan jadi pangkat kenabian bagi seseorang sesudah Nabi Muhammad saw. Atau mengaku mendapat wahyu (dari Allah) sekalipun tidak mengaku menjadi nabi, atau mengaku masuk surga, memakan buah-buahannya, memeluk bidadari, ini semua mengakibatkan kufur secara ijma’ (kesepakatan pendapat ) para ulama.”

3. Syeikh Muhammad Salim Sa’id Asy-Syafi’i, ketika menerangkan hal-hal yang mengakibatkan seseorang menjadi murtad atau kufur dalam kitabnya Is’adur Rafiq, beliau berkata :

اَوْكَذَبَ رَسُوْلاً اَوْ نَبِيًّا مِنَ الرُّسُلِ اَوِاْلاَ نْبِيَاءِ عَلَيْهِمُ الصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ اَوْلَمْ يُكَذِّبُ اَحَدًا مِنْهُمْ وَلَكِنْ جَوَّزَ رِسَالَةً اَوْنُبُوَّةَ اَحَدٍ مِنَ الْخَلْقِ بَعْدَ وُجُوْدِ نَبِيِّنَا مُحَمَّدٍ صَلَّى الله ُعَلَيْهِ وَسَلَّمَ. اِسْـعَادُ الـرَّفِـيْـقِ
“Atau ia mendustakan seorang rasul atau seorang nabi dari para rasul atau para nabi, atau ia tidak mendustakan seorang pun di antara mereka. Akan tetapi ia memperbolehkan kerasulan atau kenabian bagi seseorang dari manusia sesudah adanya Nabi Muhammad saw”.

4.  Syeikh Zainuddin Al-Malibari  dalam  kitabnya  Irsyadul ‘Ibaad, beliau berkata :

( فَصْلٌ فِى الرِّدَّةِ ) هِيَ اَفْحَشُ اَنْوَاعِ اْلكُفْرِ. (وَاعْلَمْ) اَنَّ مِنْ اَنْوَاعِهَا اَنْ يَعْزِمُ مُكَلَّفٌ مُخْتَارٌ عَلَى الْكُفْرِ فِى زَمَنٍ قَرِيْبٍ اَوْ بَعِيْدٍ ... اَوْ يَدَّعِى النُّبُوَّةَ اَوْ يُصَدِّقُ مُدَّعِيْهَا. اِرْشَادُ الْعِـبَادِ
“Pasal yang menerangkan tentang riddah (kembali jadi kafir), Riddah adalah seburuk-buruk macam kufur. Ketahuilah, bahwa di antara macamnya ialah jika seorang mukallaf (yang sudah akil balig) lagi dapat membedakan mana yang baik dan mana yang buruk bercita-cita akan berbuat kufur di masa yang dekat atau jauh, atau ia menyatakan atau mengaku menjadi nabi, atau ia mempercayai orang yang mendak-wakannya.”
"Atau seseorang akan dikatakan kafir bila ingkar terhadap mu’jizat Al-Qur’an, persahabatan Abu Bakar kepada Nabi saw. ingkar kepada adanya kebangkitan manusia dari alam kubur, ingkar surga, neraka, membohongkan salah satu nabi atau menghinanya atau menyepelekan pada malaikat, atau mencaci maki nabi dan malaikat sekalipun hanya sekedar sindiran atau menuduh Aisyah berzina, atau mengaku-ngaku menjadi nabi atau membenarkan kepada orang-orang yang mendukung orang yang mengaku menjadi nabi.”
“Begitu juga seseorang akan menjadi kafir bila mendahulukan memberi penghormatan kepada seseorang wali melebihi penghormatannya kepada nabi atau memperbolehkan terutusnya seseorang untuk menjadi rasul setelah Nabi Muhammad saw. meninggal dunia. Atau seseorang berkata bahwa dia melihat pada Allah dengan jelas padahal dia sendiri belum meninggal dunia atau mengaku bahwa telah nengajak bicara pada-Nya dengan terang-terangan atau mengaku bahwa Allah telah menampakkan diri-Nya pada orang tersebut.”

“Begitu juga menjadikan seseorang kafir bila dia berkata : Bila Allah menyiksa aku lantaran meninggalkan shalat padahal keadaanku memedihkan, sakitku juga parah maka Allah berbuat kedzaliman padaku. Atau berkata : Seandainya ada nabi dan malaikat yang bersaksi padaku maka akku tidak akan membenarkannya. Atau bila  dia berkata : Orang yang adzan itu bohong atau suaranya seperti bel orang-orang kafir atau menghina kalimat adzan. Atau orang yang berkata dengan nada menghina : Kamu telah kenyang membaca Al-Qur’an, berdzikir. Atau orang yang berkata : Aku tidak takut pada hari kiamat atau segala sesuatu yang terjadi di Mahsyar, atau dineraka jahannam atau segala sesuatu yang sudah dilakukan padahal dia banyak menjalankan kedurhakaan.”

“Seorang muslim akan menjadi kafir, bila berkata dengan nada menghina : Apa yang akan ku peroleh di majlis ilmu, padahal dia sudah diperintahkan untuk menghadirinya. Atau berkata : Kisah Rati Tsaryad lebih baik dari pada mendengarkan ilmu. Atau berkata : Semoga Allah mengutuk pada ulama’. Bila dia berkata : Seluruh ulama’ semoga terkutuk maka dia akan kafir sekalipun tidak dengan nada menghina. Sebab pengertian ulama’ adalah mencakup para nabi dan malaikat. Atau dia mengetawakan para ulama’, muballig dan guru-guru dengan nada yang menghina di muka orang banyak agar mereka juga turut mengetawakannya. Atau tidak bermaksud mengetawakan tapi membikin permainan saja. Atau dia membuang fatwa seoang alim dan berkata : Untuk apa fatwa ini ? Dia bermaksud menghinanya.”

“Begitu juga termasuk hal yang mencabut keislaman seseorang bila ia berkata kepada orang yang berbuat kedurhakaan seperti membunuh, pencuri, memukul orang muslim lain dengan tidak ada hak : Engkau telah berbuat kebaikan. Begitu juga bila berkata kepada istrinya : Engkau lebih kucintai daripada Allah dan rasul-Nya, dengan maksud mengagung kan sang istri dari pada Allah. Tapi bila dimaksudkan hanya sekedar kecondongan saja, tidak ada unsur mengagungkan maka tidak mengapa.”

“Begitu juga kafir, seseorang yang berkata kepada seorang muslim yang lain : Wahai orang kafir. Atau berkata : Kami telah diberi hujan lantaran ada bintang ini, dia beranggapan bahwa bintang tersebut mempunyai pengaruh untuk menurunkan atau tidak menurunkan hujan.”
5.  K.H. Siradjuddin Abbas dalam bukunya I’tiqad Ahlus-sunah wal-Jama’ah telah menguraikan hal-hal yang mengakibatkan seorang mukmin menjadi murtad, secara rinci sebagai berikut :

      Orang mukmin bisa menjadi kafir (riddah), dengan sebab melakukan hal-hal berikut ini :

Dalam iktikad :

1.      Syak (ragu) atas adanya Allah swt.
2.      Syak (ragu) atas kerasulan Nabi Muhammad saw.
3.      Syak (ragu) bahwa Al-Qur’an itu wahyu Allah.
4.      Syak (ragu) akan adanya hari kiamat, hari akhirat, surga, neraka, dan lain-lain.
5.    Syak (ragu) bahwa Nabi Muhammad saw. Isra’ dari masjid Mekah ke masjid Baitul Mukaddas dengan roh dan tubuhnya.
6.      Mengiktikadkan bahwa Allah tidak mempunyai sifat seperti ilmu, hayat, qidam, baqa’ dan sebagainya.  
7.      Mengiktikadkan bahwa Allah bertubuh serupa manusia.
8. Menghalalkan pekerjaan yang telah disepakati para ulama tentang haramnya, umpamanya meyakini bahwa zina diperbolehkan baginya, berhenti puasa diperbolehkan baginya, membunuh orang diperbolehkan baginya, dan lain sebagainya.
9.  Mengharamkan pekerjaan yang sudah disepakati para ulama tentang halalnya, umpamanya kawin haram baginya, jual beli haram baginya, makan minum haram baginya, dan sebagainya.
10. Meniadakan suatu amalan ibadah yang telah disepakati para ulama tentang wajibnya, umpamanya shalat, puasa, zakat.
11. Mengingkari sahabat-sahabat Nabi saw. Yang utama, seperti Sayidina Abu Bakar, Sayidina Umar, Sayidina Utsman dan Sayidina ali radhiallahu ‘anhum ajma’in.
12. Mengingkari sepotong atau seluruh ayat Al-Qur’an atau menambah  sepotong atau seluruh ayat Al-Qur’an dengan tujuan menjadikannya sebagai Al-Qur’an.
13. Mengingkari salah satu rasul.
14. Mendustakan rasul-rasul.
15. Mengiktikadkan ada nabi sesudah Nabi Muhammad saw.
16. Mendakwahkan jadi nabi atau jadi rasul sesudah Nabi Muhammad saw.

    Sekarang lebih jelas bahwa yang mengakibatkan murtad, kufur, dan keluar dari agama Islam bukan hanya bagi orang yang mengaku menjadi nabi sesudah Nabi Muhammad saw. saja, tetapi bagi orang yang mempercayainya juga berakibat yang sama.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar