Selasa, 11 Agustus 2015

Hanya boleh hasud pada dua orang




عَبْدَ اللهِ بْنَ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ سَمِعْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُوْلُ لَا حَسَدَ إِلَّا عَلَى اثْنَتَيْنِ رَجُلٌ آتَاهُ اللهُ الْكِتَابَ وَقَامَ بِهِ آنَاءَ اللَّيْلِ وَرَجُلٌ أَعْطَاهُ اللهُ مَالًا فَهُوَ يَتَصَدَّقُ بِهِ آنَاءَ اللَّيْلِ وَالنَّهَارِ

Abdullah bin Umar ra berkata; Aku mendengar Rasulullah saw bersabda: "Tidak diperbolehkan hasud kecuali pada dua hal, yaitu; Seorang yang diberi karunia Al-Qur'an oleh Allah sehingga ia membacanya (shalat dengannya) di pertengahan malam. Dan seseorang yang diberi karunia harta oleh Allah, sehingga ia menginfakkannya pada pertengahan malam dan siang hari." H.R. Bukhari no. 5025

Tidak ada komentar:

Posting Komentar