Rabu, 12 Agustus 2015

Arti bid'ah menurut syara'



ARTI BID’AH MENURUT SYARA’

          Perlu diketahui terlebih dahulu bahwa definisi bid’ah menurut syari’at Islam tidak tersebut dalam hadits dan juga dalam Al-Qur’an. Yang membuat definisi atau ta’rif hanyalah ulama-ulama yang ahli, oleh karena itu tidaklah heran kalau terdapat perbedaan-perbedaan definisi dalam sesuatu masalah, karena pendapat orang itu berbeda-beda.

            Di bawah ini kami nukilkan beberapa pendapat para ulama’ diantaranya adalah :

1. Syeikh Izzuddin bin Abdus Salam :

اَلْبِدْعَةُ فِعْلُ مَا لَمْ يُعْهَدْ فِى عَصْرِ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
“Bid’ah itu adalah suatu pekerjaan keagamaan yang tidak dikenal pada zaman Rasulullah saw.”

2. Imam Jalaluddin Suyuthi :

أَصْلُ الْبِدْعَةِ مَا أُحْدِثَ عَلٰى غَيْرِ مِثَالٍ سَابِقٍ، وَتُطْلَقُ فىِ الشَّرْعِ عَلٰى مَا يُقَابِلُ السُّنَّةَ اَىْ مَالَمْ يَكُنْ فِى عَهْدِهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ ثُمَّ تَنْقَسِمُ  إِلىَ اْلأَحْكَامِ الْخَمْسَةِ
“Maksud yang asal dari perkataan bid’ah ialah yang baru diadakan tanpa contoh terlebih dahulu. Dalam istilah syari’at, bid’ah adalah lawan dari sunnah, yaitu sesuatu yang belum ada pada zaman Nabi Muhammad saw. kemudian hukum bid’ah terbagi kepada hukum lima”.

            Imam Jalaluddin Suyuthi ini berpendapat bahwa hukum bid’ah itu takluk kepada hukum fiqih yang lima, yaitu : Wajib, sunah, mubah, makruh dan haram. Pendapat pembagian bid’ah kepada hukum yang lima diperkuat oleh Syeikh Ibnu Hajar Al-Asqalani, yaitu :
وَقَسَمَ بَعْضُ الْعُلَمآءِ الْبِدْعَةَ إِلىَ اْلأَحْكَامِ الْخَمْسَةِ وَهُوَ وَاضِحٌ
“Dan membagi sebagian ulama tentang bid’ah ini kepada hukum yang lima, ini terang (ya begitu)”.

3. Syeikh Nabil Husaini :

وَقَدْ تَكَلَّمَ أَهْلُ الْعِلْمِ فِى الْمُحْدَثَاتِ الَّتِيْ قَسَّمُوْهَا الِىٰ قِسْمَيْنِ : بِدْعَةٌ حَسَنَةٌ وَبِدْعَةٌ ضَلاَلَةٌ. فَأَمَّا الْبِدْعَةُ حَسَنَةُ  فَهِيَ الْمُوَافَقُ لِكِتَابِ اللهِ وَسُنَّةِ رَسُوْلِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَ هِيَ دَاخِلَةٌ تَحْتَ قَوْ لِهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : مَنْ سَنَّ فىِ اْلإِسْلاَمِ سُنَّةً حَسَنَةً فَلَهُ أَجْرُهَا وَ أَجْرُ مَنْ عَمِلَ بِهَا بَعْدَهُ وَلاَ يَنْقُصُ مِنْ أُجُوْرِهِمْ شَيْءٌ، مَنْ سَنَّ فىِ اْلإِسْلاَمِ سُنَّةً سَيِّئَةً فَعَلَيْهِ وِزْرُهَا وَوِزْرُ مَنْ عَمِلَ بِهَا بَعْدَهُ وَلاَ يَنْقُصُ مِنْ أَوْزَارِهِمْ شَيْءٌ. رَوَهُ الْمُسْلِمٌ. وَلِلْحَدِيْثِ الصَّحِيْحِ الْمَوْقُوْفِ وَهُوَ قَوْلُ عَبْدِ اللهِ بْنِ مَسْعُوْدٍ : مَا اسْتَحْسَنَهُ الْمُسْلِمُوْنَ فَهُوَ عِنْدَ اللهِ حَسَنٌ وَمَا اسْتَقْبَحَهُ الْمُسْلِمُوْنَ فَهُوَ عِنْدَ اللهِ قَبِيْحٌ. صَحَّحَهُ الْحَافِظُ ابْنُ حَجَرٍ فىِ الْأَماَلِي
“Para ahli ilmu telah membahas persoalan ini kemudian membaginya menjadi dua bagian. Yakni bid’ah hasanah dan bid’ah dhalalah. Yang dimaksud dengan bid’ah hasanah adalah pebuatan yang sesuai kepada kitab Allah swt. dan sunnah Rasulullah saw Keberadaan bid’ah hasanah ini masuk dalam bingkai sabda Nabi saw : Barang siapa yang membuat sunnah yang baik dalam agama Islam, maka dia akan mendapatkan pahala dari perbuatan tersebut serta pahala dari orang-orang yang mengamalkannya setelah itu, tanpa mengurangi sedikitpun pahala mereka. Dan barang siapa yang merintis sunnah jelek, maka ia akan mendapatkan dosa dari perbuatan itu dan dosa-dosa orang sesudahnya yang meniru perbuatan tersebut, tanpa sedikitpun mengurangi dosa-dosa mereka. Riwayat Imam Muslim. Dan juga berdasarkan hadits shahih yang mauquf, yakni ucapan Abdullah bin Mas’ud : Setiap sesuatu yang dianggap baik oleh semua muslim, maka perbuatan tersebut baik menurut Allah, dan semua perkara yang dianggap buruk oleh orang-orang Islam, maka perbuatan tersebut buruk menurut Allah. Hadits ini dishahihkan oleh Al-Hafizh Ibn Hajar dalam Al-Amali.

4. Menurut riwayat Abu Nu’im, Imam Syafi’i pernah berkata :

اَلْبِدْعَةُ بِدْعَتَانِ : مَحْمُوْدَةٌ وَمَذْمُوْمَةٌ، فَمَا وَافَقَ السُّنَّةَ فَهُوَ مَحْمُوْدٌ، وَمَا خَالَفَهَا فَهُوَ مَذْمُوْدٌ
“Bid’ah itu dua macam, yaitu bid’ah terpuji dan bi’ah tercela. Bid’ah terpuji ialah yang sesuai dengan sunah Nabi dan bid’ah tercela ialah yang tidak sesui atau menentang sunah Nabi”

            Kita mungkin bertanya, mengapa Imam Syafi’i berpendapat demikian, sedangkan Rasulullah saw telah bersabda:

مَنْ يَهْدِ اللهُ فَلاَ مُضِلَّ لَهُ وَمَنْ يُّضْلِلْهُ فَلاَ هَادِيَ لَهُ إِنَّ اَصْدَقَ الْحَدِيْثِ كِتَابُ اللهِ وَأَحْسَنَ الْهَدْيِ هَدْيُ مُحَمَّدٍ وَشَرُّ اْلأُ مُوْرِ مُحْدَثَاتُهَا وَكُلُّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٌ وَكُلُّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ وَكُلُّ ضَلَالَةٍ فِى النَّارِ
“Barang siapa diberi hidayah oleh Allah, maka tiada yang dapat menyesatkannya. Dan barang siapa disesatkan oleh Allah, maka tiada yang dapat memberi hidayah (petunjuk). Sesungguhnya sebai-baik ucapan adalah kitabullah dan sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Muhammad, dan seburuk-buruk perkara adalah muhdatsat (hal-hal baru), dan semua yang baru adalah bid’ah dan semua bid’ah adalah sesat dan semua yang sesat tempatnya adalah di neraka” (H.R. Nasa’i)

عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ مَسْعُوْدٍ ، أَنَّ رَسُوْلَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ : أَلَا وَإِيَّا كُمْ وَمُحْدَثَاتِ اْلأُ مُوْرِ فَإِنَّ كُلُّ مُحْدَثَةٍ بِدْعَةٍ وَكُلُّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ
“Dari Abdullah bin Mas’ud, sesungguhnya Rasulullah saw. bersada : Ingatlah dan berhati-hatilah kalian terhadap muhdatsat (hal-hal baru), karena sesungguhnya semua yang baru itu bid’ah dan semua bid’ah adalah sesat”. (H.R. Abu Daud, Ahmad dan Ibnu Majah)

            Hadits di atas memang benar, tetapi kita tidak boleh tergesa-gesa memutuskan bahwa semua bid’ah sesat. Untuk dapat memahaminya dengan benar, kita harus mengkaji semua hadits yang berhubungan dengannya. Sehingga, kita tidak terjerumus pada penafsiran yang salah. Di bawah ini akan kami coba jelaskan makna dari hadits di atas,

PERTAMA

          Untuk dapat memahami sebuah ayat dengan benar, kita harus mempelajari asbabul nuzul (sebab-sebab turunnya) Al-Qur’an pada ayat tersebut dan juga bagaimana penafsiran para ulama tentang ayat itu. Begitu pula ketika kita hendak memahami sebuah hadits, kita harus bertanya kepada para ulama. Sesungguhnya tidak semua ayat atau hadits dapat diartikan secara langsung sesuai dengan makna lahiriah-nya atau teks yang tertulis. Orang yang bersikukuh hanya mau memahami sebuah ayat atau hadits sesuai dengan teks yang tertulis (makna lahiriyahnya), dan tidak mau menerima penafsiran para ulama, suatu saat ia akan mengalami kebingungan. Hadits tentang bid’ah di atas merupakan salah satu hadits yang memerlukan penafsiran. Jika kata semua bid’ah tidak ditafsirkan, maka apa yang akan terjadi? Kita semua akan masuk neraka, sebab kehidupan kita dipenuhi dengan bid’ah. Cara berpakaian, sarana tranportasi, pengeras suara, permadani yang terhampar di masjid-masjid, lantai masjid yang terbuat dari marmer, hingga barbagai kemajuan teknologi lainnya, semua itu merupakan hal baru yang tidak pernah ada di zaman Rasulullah saw. dan para sahabat beliau. Semuanya adalah bid’ah dan Rasulullah saw. menyatakan bahwa semua bid’ah adalah sesat dan semua yang sesat tempatnya adalah neraka. Ketika dihadapkan pada pertanyaan seperti ini, jawaban apa yang akan diberikan oleh mereka yang hanya berpegang pada makna lahiriyah hadits bid’ah. Dalam hadits tersebut Rasulullah saw tidak menjelaskan hal baru apa yang sesat, beliau menyatakan semuanya sesat. Sehingga jika hadits tersebut dipahami secara langsung dan tidak ditafsirkan, semua hal baru dalam permasalahan dunia maupun agama adalah sesat dan pelakunya masuk neraka.

            Ternyata setelah dihadapkan pada pertanyaan seperti ini, mereka akan mengatakan bahwa semua yang tersebut di atas, seperti : Cara berpakaian, sarana tranportasi, pengeras suara, permadani yang terhampar di masjid-masjid, lantai masjid yang terbuat dari marmer, hingga berbagai kemajuan teknologi lainnya, adalah bid’ah dunyawiyyah. Bid’ah seperti ini tidak sesat, yang sesat hanyalah bid’ah dalam bidang agama atau yang biasa disebut dengan bid’ah diniyyah (keagamaan).
            Sungguh aneh bukan, jika sebelumnya mereka bersikukuh pada makna lahiriah hadits yang menyatakan bahwa semua bid’ah adalah sesat, serta menganggap pembagian bid’ah menjadi bid’ah hasanah dan bid’ah sayyi’ah sebagai sesuatu yang dipaksakan dan bertentangan dengan hadits Rasulullah saw. kini mereka sendiri membagi bid’ah itu menjadi dua, bid’ah keduniaan dan bid’ah keagamaan. Jika mereka boleh membagi bid’ah menjadi dua ; bid’ah keduniaan dan bid’ah keagamaan, padahal Rasulullah saw. tidak pernah melakukannya. Maka para ulama besar seperti Imam syafi’i pun boleh membagi bid’ah menjadi bid’ah hasanah dan bid’ah sayyi’ah.

KEDUA

          Di atas telah dijelaskan bahwa tidak semua hadits dapat dicerna langsung. Ada beberapa hadits yang perlu dijelaskan dan ditafsirkan, dan salah satunya adalah hadits tentang bid’ah tersebut. Hadits kullu bid’atin dhalalatun merupakan hadits yang bersifat umum. Dalam hadits seperti ini biasanya terdapat kata atau kalimat yang tidak disertakan, tidak diucapkan, tetapi telah dipahami oleh pembaca atau pendengarnya. Hadits kullu bid’atin dhalalatun mirip dengan babarapa hadits di bawah ini :

لاَصَلَاةَ لِجَارِ الْمَسْجِدِ إِلاَّ فِى الْمَسْجِدِ
“Tidak ada shalat bagi tetangga masjid kecuali (yang dilakukan) di dalam masjid”.

لاَصَلَاةَ  بِحَضْرَةِ الطَّعَامِ
“Tidak ada shalat dengan (tersedianya) makanan”.

وَاللهُ لَا يُؤْمِنْ  وَاللهُ لَا يُؤْمِنْ  وَاللهُ لَا يُؤْمِنْ، قِيْلَ : مَنْ يَا رَسُوْلَ اللهِ ؟ قَالَ : مَنْ لَمْ يَأْمَنْ جَارَهُ بَوَا ئـِقَهُ
“Demi Allah tidak beriman, demi Allah tidak beriman, demi Allah tidak berima. Ada yang bertanya : Siapakah wahai Rasulullah? Nabi bersabda : Orang yang tidak menyelamatkan tetangganya dari gangguannya”.

لاَ يَدْخُلُ الْجَنَّةَ قَتَّاتٌ
“Tidak akan masuk surga pengadu domba”.
لاَ يَدْخُلُ الْجَنَّةَ قَاطِعُ رَحِمٍ، وَعَاقَ لِوَالِدَيْهِ
“Tidak akan masuk surga pemutus hubungan tali persaudaraan. Dan orang yang durhaka kepada kedua orang tuanya”.

لَا يُؤْمِنُ اَحَدُكُمْ حَتّٰى يُحِبُّ لِأَخِيْهِ مَا يُحِبُّ لِنَفْسِهِ
“Tidak beriman salah seorang di antara kalian sebelum ia mencintai  saudaranya seperti ia mencintai dirinya sendiri”. (H.R. Bukhari, Tirmidzi, Nasa’i, Ibnu Majah dan Ahmad)
لَيْسَ مِنَّا مَنْ لَمْ يَتَغَنَّ بِالْقُرْآنِ
“Bukan dari golongan kami seseorang yang tidak membaca Al-Qur’an dengan suara yang baik (merdu)”. (H.R. Bukhari, Abu Dawud, Ahmad dan Darimi)
اَلْوِتْرُ حَقٌّ فَمَنْ لَمْ يُوْتِرْ فَلَيْسَ مِنَّا
“Shalat witir itu benar, maka barang siapa tidak menunaikan shalat witir, ia bukan dari golongan kami”. (H.R. Abu Dawud dan Ahmad)

            Jika kata tidak dan bukan dari golongan kami dalam beberapa hadits di atas tidak dijelaskan, tidak ditafsirkan, lalu bagaimana nilai bacaan Al-Qur’an kita. bagaimana jika tidak berada dalam golongan Nabi dan para sahabatnya, kita berada dalam golongan (kelompok) siapa? Oleh karena itu, hadits di atas dan sejenisnya perlu dan harus ditafsirkan dengan hadits yang lain, sehingga kita tidak salah memahami ucapan Nabi Muhammad saw. Para ulama menyatakan bahwa kata Tidak dalam hadits di atas artinya adalah Tidak sempurna. Dalam hadits itu ada kata “sempurna” yang tidak diucapkan Nabi saw. karena telah dipahami oleh para sahabat. Sedangkan kata Bukan dari golongan kami artinya Bukan dari golongan terbaik kami. Dalam hadits ini ada kata “Terbaik” yang juga tidak diucapkan oleh Nabi saw. karena telah dipahami oleh para sahabat.

            Para ulama menjelaskan bahwa dalam hadits (kullu bid’atin dhalalatun) juga tedapat kalimat yang tidak diucapkan oleh Nabi saw. namun telah dipahami oleh para sahabat. Kalimat itu terletak setelah kata “Bid’atin” dan bunyinya adalah yang bertentangan dengan syari’at. Coba kita perhatikan kalimat yang terletak di dalam tanda kurung berikut : “Semua bid’ah (yang bertentangan dengan syari’at) adalah sesat dan semua yang sesat tempatnya adalah di neraka”

            Demikian pula berkaitan dengan masalah tulisan Al-Quran pada zaman Rasulullah saw.dan para sahabat, meskipun tulisan Al-Qur’an pada zaman itu tidak ada titik (nuqthah) dan baris (syakl), tapi para sahabat dapat membacanya dengan baik dan benar, karena para sahabat itu telah memahaminya yang diberikan langsung oleh Rasulullah saw.

Tulisan kitab suci Al-Qur’an ketika itu seperti yang tertera di bawah ini saja (maaf harusnya tidak ada titinya) :
وأذان من الله ورسوله إلى الناس يوم الحَج الأ كبر أن الله بريء من المشركين ورسوله ..... ( الـتـوبـه : 3 )
“Dan (inilah) pemakluman dari Allah pada Rasul-Nya kepada umat manusia pada hari haji akbar, bahwa sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya  berlepas diri dari orang-orang musyrikin.” (Q.S. At-Taubah : 3)

            Ayat ini pasti dibaca oleh sahabat-sahabat Nabi sesuai dengan yang didengarnya dari Nabi dan sesuai pula dengan tata bahasa Arab, begini :

وَأَذَانٌ مِّنَ اللهِ وَرَسُوْ لِهِ إِلَى النَّاسِ يَوْمَ الْحَجِّ اْلأَ كْبَرِ أَنَّ اللهَ بَرِيْءٌ مِّنَ الْمُشْرِكِيْنَ وَرَسُوْلُهُ ..... ( الـتـوبـه : 3 )
Perkatan :  وَاَذَانٌ    tidak akan dibaca وَاَذَانٍ  karena perkataan ini mubtada’ yang menurut hukum ilmu nahwu harus marfu’ dengan dhammah.
Perkataan :  مِنَ اللهِ  tidak akan dibaca  مِنَ اللهُ  karena menurut ilmu nahwu, setiap isim yang datang sesudah huruf jar (min) mesti majrur, yaitu berharokat kasroh.
            Pekataan : وَاَذَانٌ مِنَ اللهِ وَرَسُـوْلِهِ   tidak akan dibaca وَاَذَانٌ مِنَ اللهِ  وَرَسُـوْلُهُ  karena kalimat Rasuulihi itu mathuf kepada lafadz Allahi sebelumnya.
            Perkataan اَنَّ  tidak akan dibaca  اِنَّ  karena ia datang sesudah jumlah yang mestinya berharokat fathah.
            Perkataan : بَـرِىْءٌ  tidak akan dibaca  بـَرِىْءً  karena ia khabar anna mesti marfu’ (berharokat dhommah).
            Perkataan : مِنَ اْلـمُشْـرِكِـيْنَ  tidak akan dibaca  مِنَ الْـمُسْـرِكِـيْنَ  karena perkataan ini tidak ada artinya.
            Perkataan : وَرَسُـوْلُهُ  tidak akan dibaca وَرَسُـوْلِهِ  sebab ini sangat merusak artinya yang bisa menyesatkan.

            Pendeknya kalau sahabat-sahabat Nabi yang terdiri dari orang-orang Arab yang mengerti dan faham ilmu nahwu dan tata bahasa Arab, tentu mereka tidak akan salah membacanya sekalipun tidak pakai titik dan harokat.

            Misalnya : بـَرٍىءٌ  tidak akan ada yang membaca dengan  تَـرِىءٌ  atau  ثَرِىءٌ  atau  يَـرِىءٌ  tapi mesti dibaca  بـَرٍىءٌ    karena inilah yang sesuai dengan susunan kalimat.

            Hal ini dapat juga dicontohkan pada tulisan Indonesia yang tidak pakai harokat, tentu dapat dibaca dengan tepat oleh orang Indonesia dan tidak akan salah. Umpamanya :
ساي مـلـهـت كـمبڠ مـكـن كـمبڠ
            Tulisan ini mesti dibacanya dengan Saya melihat kambing makan kembang.  Dan tidak akan dibaca :   
a. “Saya melihat kambing makan kambing.” Karena ini tidak mungkin
b. “Saya melihat kumbang makan kambing.” Juga tidak mungkin
c. “Saya melihat kumbang makan kumbang.” Juga tidak mungkin
d. “Saya melihat kambing makan kumbang.” Juga tidak mungkin

       Seorang jendral dari khalifah Bani Umaiyah Abdul Muluk bin Murwan, bernama Hajaj bin Yusuf Ats Tsaqafi sekita tahun 70 H memerintahkan kepada seorang ahli qira’at bernama Nashar bin ’Ashim supaya membuat titik ayat-ayat Al-Quran dan kepada Khalil bin Ahmad diperintahkan pula membuat harokat pada Al-Qur’an.

            Maka jadilah ia sebagai yang kita lihat sekarang. Hal ini dianggap sangat perlu karena kesalahan bacaan bisa merusak maknanya secara menyolok. Misalnya dalam ayat di atas, yaitu tentang kalimat وَرَسُـوْلُهُ  yang terletak pada akhir ayat, kalau dibaca  وَرَسُـوْلِهِ  maka artinya menjadi “bahwa sesungguhnya Allah berlepas diri dari orang-orang musyrikin dan dari Rasul-Nya”. Bandingkan bila ayat tersebut di baca dengan benar : “bahwa sesungguhnya Allah dan Rasul-Nya  berlepas diri dari orang-orang musyrikin”.

            Seluruh umat Islam dari dulu sampai sekarang termasuk ulama-ulamanya, imam-imam Mujtahid menerima dengan baik titik dan harokat pada Al-Qur’an itu walaupun diadakan sesudah Nabi wafat. Dan ini dinamakan hukum ijma’ yaitu kesepakatan.  Maka titik dan baris yang pada mulanya bid’ah, menjadilah ia bid’ah hasanah, yaitu bid’ah yang baik.

KETIGA
 Dalam hadits كُلُّ بِدْعَةٍ ضَلاَلَةٌ (kullu bid’atin dhalalatun), di sini ada sesuatu yang dikecualikan. Rasulullah saw bersabda :

مَنْ أَحْدَثَ فِى أَمْرِنَا هٰذَا مَا لَيْسَ مِنْهُ فَهُوَ رَدٌّ
“Barang siapa membuat sesuatu yang baru dalam masalah (agama) kami ini, yang tidak bersumber darinya (agama), maka dia tertolak”. (H.R. Muslim, Ibnu Majah dan Ahmad)

      Coba kita perhatikan kalimat yang tidak bersumber darinya (agama)  Inilah kalimat yang menjelaskan bahwa tidak semua bid’ah sesat. Berdasarkan sabda Rasulullah saw. di atas, maka hadits kullu bid’atin dhalalatun dapat diartikan sebagai berikut : Semua bid’ah itu sesat kecuali yang bersumber dari Al-Qur’an dan As-Sunah.

KEEMPAT

            Setelah memahami keterangan di atas, mari kita pelajari arti muhdatsat  (hal-hal baru) dalam hadits sebelumnya. Para ulama menyatakan bahwa kata muhdatsat  (hal-hal baru) dalam hadits tersebut artinya adalah segala hal baru yang tidak sesuai dengan Al-Qur’an dan Hadits Nabi. Pernyataan ini didukung oleh hadits di bawah ini :

قَالَ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ  أَنَّهُ مَنْ أَحْيٰى سُنَّةً مِنْ سُنَّتِى قَدْ أُمِيْتَتْ بَعْدِى فَلَهُ مِنَ الْأَجْرِ مِثْلُ مَنْ عَمِلَ بِهَا مِنْ غَيْرِ أَنْ يَنْقُصَ مِنْ أُجُوْرِهِمْ شَيْئًا، وَمَنِ ابْتَدَعَ بِدْعَةَ ضَلاَلَةٍ لاَ تُرْضىِ اللهَ وَرَسُوْ لَهُ كَانَ عَلَيْهِ مِثْلُ آثاَمِ مَنْ عَمِلَ بِهَا لاَ يَنْقُصُ ذٰلِكَ مِنْ أَوْزَارِ النَّاسِ شَيْئًا
“Nabi saw. bersabda bahwa sesungguhnya siapa yang menghidupkan sunnahku yang sudah dimatikan orang setelah aku tidak ada, maka bagi orang itu pahala seperti pahala orang yang mengamalkannya, tidak sedikitpun dikurangi seperti orang yang mengamalkan sunnah. Dan barang siapa mengadakan sebuah bid’ah dhalalah (sesat), yang tidak diridhai Allah dan Rasul-Nya, maka dia memperoleh dosa sebanyak dosa orang yang mengamalkannya”. (H.R. Tirmidzi).

            Dalam hadits di atas disebutkan Barang siapa mengadakan sebuah bid’ah dhalalah (yang sesat). Hal ini menunjukkan bahwa tidak semua bid’ah sesat. Andaikata semua bid’ah sesat, tentu Nabi saw akan langsung berkata : Barang siapa mengadakan sebuah bid’ah. Dan tidak akan menambahkan kata dhalalah dalam sabdanya tersebut. Dengan menyebut kalimat Bid’ah dhalalah (yang sesat), maka logikanya ada bid’ah yang tidak dhalalah (yang tidak sesat).

KELIMA

        Rasulullah saw. selalu mendorong umatnya untuk melaksanakan semua perintah Allah, menjauhi semua larangan-Nya serta menghidupkan selalu sunah-sunah beliau. Tentunya setiap zaman memiliki cara dakwah tersendiri dan setiap masyarakat memiliki adat yang berbeda. Rasulullah saw memerintahkan kita untuk berbicara dengan manusia sesuai dengan tingkat pemikiran dan pemahamannya. Untuk menghidupkan sunah Rasul saw yang sering kali diabaikan oleh umat Islam inilah para ulama kemudian memunculkan berbagai gagasan dan ide cemerlang yang dapat diterima oleh sebagian besar masyarakat. Gagasan tersebut mereka peroleh setelah mendalami Al-Qur’an dan Al-Hadits. Meskipun dikemas dalam model atau bentuk baru, tetapi isinya tiada lain adalah Al-Qur’an dan Al-Hadits. Salah satu contohnya  adalah apa yang telah dilakukan oleh sayidina Umar bin Khaththab ra di bawah nanti ( masalah shalat tarawih). Beliau berupaya menghidupkan sunah Rasulullah saw dengan mempersatukan umat dalam kebaikan. Apa yang dilakukan oleh sayidina Umar bin Khaththab ra serta para ulama lain yang mengikuti jejak beliau ra. tiada lain adalah salah satu upaya untuk mengamalkan sabda Rasulullah saw yang berbunyi :
مَنْ سَنَّ فىِ اْلإِسْلاَمِ سُنَّةً حَسَنَةً فَعُمِلَ بِهَا بَعْدَهُ كُتِبَ لَهُ مِثْلُ أَجْرِ مَنْ عَمِلَ بِهَا وَلاَ يَنْقُصُ مِنْ أُجُوْرِهِمْ شَيْءٌ، مَنْ سَنَّ فىِ اْلإِسْلاَمِ سُنَّةً سَيِّئَةً فَعُمِلَ بِهَا بَعْدَهُ كُتِبَ عَلَيْهِ مِثْلُ وِزْرِ مَنْ عَمِلَ بِهَا وَلاَ يَنْقُصُ مِنْ أَوْزَارِهِمْ شَيْءٌ
“Barang siapa mencontohkan suatu perbuatan baik di dalam Islam, kemudian perbuatan tersebut diamalkan (orang lain), maka ia akan memperoleh pahala orang-orang yang mengamalkan tanpa sedikitpun mengurangi pahala mereka. Dan barang siapa mencontohkan sebuah perbuatan buruk di dalam Islam, kemudian perbuatan tersebut diamalkan (oleh orang lain), maka dia memperoleh dosa semua orang yang mengamalkannya tanpa sedikit pun mengurangi dosa-dosa mereka”. (H.R. Muslim, Tirmidzi, Nasa’i, Ibnu Majah, Ahmad dan Darimi).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar