Rabu, 12 Agustus 2015

Ancaman bagi orang yang murtad



ANCAMAN BAGI ORANG YANG MURTAD

            Imam Syafi’i dalam kitabnya Al Umm, beliau berkata : Kemurtadan itu adalah berbalik kepada keadaan sebelumnya, dengan kekafiran atau kembali mencegah kebenaran. Umar bin Khaththab berkata kepada Abu Bakar “Bukankah Rasulullah saw. telah bersabda.”
اُمِرْتُ اَنْ اُقَاتِلَ النَّاسَ حَتَّى يَقُوْلُوْا لآ اِلَهَ اِلاَّ اللهِ، فَاِذَا قَالُوْاهَا عَصَمُوْا مِنِّى دِمَاءَهُمْ وَاَمْوَالَهُمْ اِلاَّ بِحَقِّهَا وَحِسَابُهُمْ عَلَى اللهِ
“Aku diperintahkan untuk memerangi manusia hingga mereka mengucapkan Laa ilaaha illallah (tidak ada Tuhan selain Allah). Apabila mereka sudah mengucapkannya, maka darah dan harta benda mereka terpelihara dariku selain dengan haknya, dan perhitungan mereka itu kepada Allah.”

            Syeikh  Zainuddin Al-Malibari dalam  kitabnya  Irsyadul ‘Ibaad,      beliau berkata :
Sesungguhnya orang yang menjalankan perkara yang membikinnya kafir maka seluruh amal perbuatannya tidak diberi pahala, dan perbuatan yang lewat juga terhapus. Oleh karena itu harus mengkadha’ kuajiban (seperti shalat lima waktu, puasa, haji dan lain-lain), begitu juga akad perkawinannya juga telah batal seketika itu, sekalipun seorang lelaki telah menggaui istrinya, menurut beberapa imam madzhab seperti Abu Hanifah. Bahkan Imam Syafi’i berpendapat sesungguhnya pahala amal perbuatannya gugur lantaran melakukan perkara yang membikin seseorang kafir karenanya. Sungguhpun demikian perbuatannya masih tetap dianggap sah, tidak dihapus. Oleh karena itu tidak wajib qadha,. Dan sesungguhnya akad pernikahannya batal seketika, sekalipun dari pihak sang suami belum pernah menggaulinya, dan bila telah menggaulinya maka nikahnya batal setelah iddah sang istri habis. 

Kuajiban bagi imam atau wakilnya untuk mengajak seseorang yang melakukan perbuatan yang mengkafirkan agar segera taubat, tidak boleh ditangguhkan lagi. Bila dia mau taubat maka bisa diterima dan bila enggan bertaubat maka harus dibunuh dengan memenggal lehernya, tidak boleh dibakar dan atau dikubur dipemakaman kaum muslimin.

        Disyaratkan dalam mensyahkan taubat orang yang menjalankan sesuatu kekafirannya harus membaca dua kalimat syahadat terlebih dahulu. Sebab bila tidak membacanya maka masih belum dikatakan sebagai orang yang muslim. Jadi layaknya dia bagaikan seorang kafir asli. Untuk orang yang ingkar terhadap sesuatu yang sudah dimaklumi oleh orang banyak, hendaklanya mengakui kesalahannya dan mencabut ingkarnya. Untuk orang yang murtad disunahkan memperbanyak istigfar.
Dalam hadits dikatakan :
مَنْ بَدَّلَ دِيْبَهُ فاَقْتُلُوهُ وَلاَيَقْبَلُ اللهُ تَوْبَةَ عَبْدٍ كَفَرَ بَعْدَ اِسْلاَمِهِ. رواه الطبرانى
“Barang siapa yang mengganti agamanya (keluar dari agama Islam) maka bunuhlah. Dan Allah tidak akan menerima taubat seorang hamba yang kafir setelah memeluk agama Islam (selama masih dalam kekafirannya).” (H.R. Thabrani)
مَنْ غَيْرَ دِيْنَهُ فَاضْرِبُوْا عُنُقَهُ. روه الشافعى و البيهقى
“Barang siapa yang mengganti agamanya (Islam dengan agama lain) maka penggallah lehernya.” (H.R. Syafi’i dan Baihaqi).

            Dalam kitab fiqih Islam karangan H. Sulaiman Rasjid diterangkan :

         Orang yang keluar dari agama Islam (murtad) itu wajib disuruh taubat tiga kali. Kalau tidak juga mau taubat, wajib dihukum mati.

            Dalam hadits disebutkan :

لاَيَحِلُّ دَمُ امْرِئٍ مُسْلِمٍ يَشْهَدُ اَنْ لآ اِلَهَ اِلاَّ الله ُوَاَنِّى رَسُوْلُ اللهِ اِلاَّ بِاِحْدَى ثَلاَثٍ اَلثَّيِّبِ الزَّانِى وَالنَّفْسِ بِالنَّفْسِ وَالتَّارَكَ لِدِيْنِهِ. روام الجماعة

“ Orang-orang Islam yang telah bersaksi tiada Tuhan yang wajib disembah kecuali Allah, dan bahwasanya aku (Nabi Muhammad saw.) adalah utusan Allah, mereka tidak halal dibunuh kecuali karena tiga sebab. Yaitu Sayib (janda) berzina, orang yang membunuh orang dan orang yang keluar dari agamanya.” (Riwayat Jama’ah ahli hadits).

            Apabila ia sudah dihukum mati, ia tidak boleh dimandikan, tidak di shalatkan dan tidak dikuburkan di pekuburan orang Islam.

Dalam Al-Qur’an disebutkan :

وَمَنْ يَرْتَدِدْ مِنْكُمْ عَنْ دِيْنِهِ فَيَمُتْ وَهُوَ كَافِرٌ فَأُولَئِكَ حَبِطَتْ اَعْمَالُهُمْ فِى الدُّنْيَا وَاْلآخِرَةِ وَأُولَئِكَ اَصْحَابُ النَّارْ هُمْ فِيْهَا خَالِدُوْنَ.    
“Barang siapa yang murtad di antara kamu dari agamanya, lalu dia mati dalam kekafiran, maka mereka itulah yang sia-sia amalannya di dunia dan di akhirat, dan mereka itulah penghuni neraka, mereka kekal di dalamnya.” (Q.S. Al-Baqarah : 217)

اِنَّ الَّذِيْنَ ءَامَنُوْا ثُمَّ كَفَرُوْا ثُمَّ ءَامَنُوْا ثُمَّ كَفَرُوْا ثُمَّ ازْدَادُوْا كَفَرُاْ لَمْ يَكُنِ الله ُلِيَغْفِرَ لَهُمْ وَلاَ لِيَهْدِيَهُمْ سَبِيْلاَ.
“Sesungguhnya orang-orang yang beriman kemudian kafir, kemudian beriman (pula), kemudian kafir lagi, kemudian bertambah kekafirannya, maka sekali-kali  Allah tidak akan memberi ampunan kepada mereka, dan tidak   (pula)   menunjuki   mereka    kepada    jalan   yang  lurus.” (Q.S. An-Nisa’ : 137)

كَيْفَ يَهْدِى الله ُقَوْمًا كَفَرُوْا بَعْدَ اِيْمَانَهُمْ وَشَهِدُوا اَنَّ الرَّسُوْلَ حَقٌّ وَجَآءَ هُمُ الْبَيِّنَاتِ وَالله ُلاَيَهْدِ الْقَوْمَ الظَّالِمِيْنَ.
“Bagaimana Allah akan menunjuki suatu kaum yang kafir sesudah mereka beriman, serta mereka telah mengakui bahwa rasul itu (Muhammad saw.) benar-benar rasul, dan keterangan-keteranganpun telah ating kepada mereka? Allah tidak menunjuki orang-orang dzalim.” (Q.S. Al-‘Imron : 86).

أُولَئِكَ جَزَاؤُهُمْ اَنَّ عَلَيْهِمْ لَعْنَةَ اللهِ وَالْمَلآئِكَةِ وِالنَّاسِ اَجْمَعِـيْنَ.
“Mereka itu, balasannya ialah bahwasanya laknat Allah ditimpahkan kepada mereka, (demikian pula) laknat para malaikat dan manusia seluruhnya.” (Q.S. Al-‘Imron : 87).

خَالِدِيْنَ فِيْهَا لاَ يُخَفَّفُ عَنْهُمُ الْعَذَابَ وَلاَهُمْ يُنْظَرُوْنَ.
“ Mereka kekal di dalamnya, tidak diringankan siksa diri mereka, dan tidak (pula) mereka diberi tangguh.” (Q.S. Al-‘Imron : 88).

اِلاَّ الَّذِيْنَ تَابُوْا مِنْ بَعْدِ ذَالِكَ وَاَصْلَحُوْا فَاِنَّ اللهَ غَفُـوْرٌ رَحِيْـمٌ.  
“ Kecuali orang-orang yang taubat, sesudah (kafir) itu dan mengadakan perbaikan. Karena sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (Q.S. Al-‘Imron : 89).

اِنَّ الَّذِيْنَ كَفَرُوْا بَعْدَ اِيْمَانِهِمْ ثُمَّ ازْدَادُوْا كُفْرًا لَنْ تُقْبَلَ تَوْبَتُهُمْ وَأُولَئِكَ هُمُ الضَّالُّوْنَ.
“ Sesungguhnya orang-orang kafir sesudah beriman, kemudian bertambah kekafirannya, sekali-kali tidak akan diterima taubatnya, dan mereka itulah orang-orang yang sesat.” (Q.S. Al-‘Imron : 90).        

قُلْ لِلَّذِيْنَ كَفَرُوْا اِنْ يَنَِهُوْا يُغْفَرْلَهُمْ مَاقَدْ سَلَفَ وَاِنْ يَعُوْدُوْا فَقَدْ مَضَتْ سُنَّتُ اْلاَوَّلِيْنَ.
“Katakanlah kepada orang-orang yang kagit itu : Jika mereka berhenti (dari kekafirannya, niscaya Allah akan mengampuni mereka tentang dosa-dosa mereka yang sudah lalu, dan jika mereka kembali lagi sesungguhnya akan berlaku (kepada mereka) Sunnah (Allah terhadap) orang-orang dahulu.” (Q.S. Al-Anfaal : 38). 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar